September 09, 2004

Menciptakan Mekanisme Internal (Tanggung Renteng)

Menciptakan Mekanisme Internal (Tanggung Renteng)
Alternatif solusi dalam mengatur kesemrawutan pasar Keputran
(menjadi salah satu dari 10 tulisan terbaik Jawa Pos)


Ide dasar dari konsep ini adalah menciptakan aturan yang harus ditegakkan sendiri oleh komunitas dalam sistem. Sistem ini telah nyata berhasil diterapkan di Koperasi Bhakti Wanita Surabaya.

Metode yang diterapkan adalah dibentuknya kelompok-kelompok anggota yang terdiri dari 30 (minimal) s.d 40 orang (maksimal). Kelompok ini berada atau dibentuk berdasarkan kawasan domisili anggota. Mereka dipimpin oleh salah satu dari mereka sendiri yang disebut dengan LPJ.

Masing-masing kelompok dapat bebas melakukan kegiatan apapun untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota. Untuk urusan koperasi induk, mereka membawa nama kelompok dengan sistem “tanggung renteng”. Jadi, seluruh kegiatan simpan pinjam yang dilakukan harus atas rekomendasi seluruh kelompok tersebut dengan keputusan akhir pimpinan kelompok. Jika terjadi penyelewengan anggota, maka seluruh kelompok tersebut harus bertanggung jawab (melunasinya).

Sistem tanggung renteng ini menurut saya juga bisa diterapkan di Pasar Keputran. Dengan syarat bahwa seluruh pedagang yang berada di pasar dapat diberikan status keanggotaan. Untuk segala keperluan mereka, seperti penyediaan lahan, stan, pembuangan sampah (kebersihan), kelancaran dan kemudahan berdagang, dan lain sebagainya harus menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Pihak pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pembimbing saja untuk keperluan tersebut.

Pengelompokan

Untuk sistem kelompok, mereka bisa digolongkan berdasarkan barang yang mereka jual. Misalnya kelompok penjual cabe, sayur, kacang panjang, tomat, campuran, palawija dan lain sebagainya. Salah satu harus dapat menjadi ketua untuk mengatur koordinasi dan iuran-iuran yang dilakukan.

Kelompok pedagang ini harus ditempatkan dalam sebuah lokasi yang sama (misalnya dalam pasar pojok timur utara), sehingga jika ada pembeli yang datang, mereka tidak dapat membeli di tempat lain. Sehingga seluruh stan pasar akan dapat berfungsi dengan baik.

Segala urusan yang berhubungan dengan komoditas yang mereka jual harus atas rekomendasi dari kelompok tersebut. Hal ini menghindari munculnya pedagang-pedagang baru yang bisa saja terus bermunculan – di pinggir jalan – yang dapat mengakibatkan matinya pedagang lama. Termasuk tempat mereka berjualan harus seijin kelompok tersebut (pedagang lama).

Kebersihan

Untuk keperluan kebersihan, masing-masing harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan sendiri. Jika kelompok tersebut dapat meminimalisasi sampah yang ditimbulkan (misal dengan membawa pulang sampah), mereka dapat mengurangi biaya iuran. Hal ini, selain akan mengurangi beban pemkot dalam mengurusi masalah sampah, para pedagang juga akan dihemat pengeluarannya.


Stabilisasi Harga

Dengan dibentuk kelompok seperti ini, stabilisasi harga juga bisa dijaga. Karena masing-masing tidak akan membanting atau menaikkan harga seenaknya sendiri, kecuali atas kesepakatan kelompok.

Pembinaan

Agar masing-masing kelompok tidak membuat aturan seenaknya. Tetap harus dilakukan pembinaan oleh pihak terkait, seperti polisi dan pemerintah. Sehingga tidak akan mendzolimi pedagang lain atau pedagang baru yang juga ingin berjualan.

Pertemuan

Karena keterbatasan waktu, pertemuan antar anggota kelompok bisa dilakukan seminggu sekali atau sebulan sekali, tergantung kebutuhan. Untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri. Sesekali pimpinan antar kelompok harus dilakukan dengan melibatkan pemkot dan kepolisian untuk menjaga pasar bersama-sama.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home